Langsung ke konten utama

Bunda

Bunda, terima kasih atas kasih sayang yang engkau berikan kepadaku, waktumu habis hanya untuk mengurusku dan adik2ku, aku sayang padamu...Bunda....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APE sebagai alat pendukung pembelajaran bagi anak usia dini

Menurut pendapat Prof.Dr.Soegeng Santoso mengenai APE yaitu : Segala sesuatu yang dapat  digunakan sebagai sarana/media untuk bermain yang mengandung nilai pendidikan (edukatif) dan dapat mengembangkan seluruh kemampuan anak Manfaat APE yaitu : 1.       M embantu pertumbuhan fisik dan seluruh aspek perkembangan anak (Moral & Agama, Fisik, Kognitif, Bahasa, Sosial-Emosional). 2.      M endorong aktifitas bermain yang berkualitas dan munculnya bakat yang dimiliki anak. 3.      Melatih kemampuan motorik Stimulasi untuk motorik halus diperoleh saat anak menjumput mainannya, meraba, memegang dengan kelima jarinya, dan sebagainya. Sedangkan rangsangan motorik kasar didapat anak saat menggerak-gerakkan mainannya, melempar, mengangkat, dan sebagainya.

Evaluasi Pembelajaran pada PAUD

Pendidikan A nak U sia D ini (PAUD) merupakan salah satu jenis kelembagaan pendidikan di Indonesia yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 28 dari undang-undang tersebut diungkapkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat dilaksanakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur formal adalah lembaga Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Atfal (RA) dan lembaga yang sederajat. Lembaga PAUD pada jalur non formal mencakup Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau lembaga sejenis. Adapun lembaga PAUD informal merupakan kegiatan PAUD yang dilaksanakan oleh keluarga. Kelompok Bermain sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan non formal juga harus mengacu pada program dan pelaksanaan pendidikan dengan landasan hukum seperti yang sudah disebutkan di atas. Hal tersebut mengharuskan pendidik Kelompok Bermain khususnya, tidak hanya melaksanakan pembelajaran akan teta

Standard Mendirikan Lembaga PAUD

Berdasarkan UU No. 20 Th 2003 Ttg Sisdiknas mengenai PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah : suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkem-bangan jasmani dan rohani  agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Jalur Penyelenggaraan PAUD (Pasal 28 UU No 20 Th 2003) Jalur  Pendidikan Formal Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain sederajat Jalur Pendidikan Nonformal  Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain sederajat Jalur Pendidikan Informal Pendidikan Keluarga atau Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Lingkungan Kapan Pendidikan Dimulai?