Langsung ke konten utama

GALERY AND VIDEO


Komentar

Postingan populer dari blog ini

APE sebagai alat pendukung pembelajaran bagi anak usia dini

Menurut pendapat Prof.Dr.Soegeng Santoso mengenai APE yaitu : Segala sesuatu yang dapat  digunakan sebagai sarana/media untuk bermain yang mengandung nilai pendidikan (edukatif) dan dapat mengembangkan seluruh kemampuan anak Manfaat APE yaitu : 1.       M embantu pertumbuhan fisik dan seluruh aspek perkembangan anak (Moral & Agama, Fisik, Kognitif, Bahasa, Sosial-Emosional). 2.      M endorong aktifitas bermain yang berkualitas dan munculnya bakat yang dimiliki anak. 3.      Melatih kemampuan motorik Stimulasi untuk motorik halus diperoleh saat anak menjumput mainannya, meraba, memegang dengan kelima jarinya, dan sebagainya. Sedangkan rangsangan motorik kasar didapat anak saat menggerak-gerakkan mainannya, melempar, mengangkat, dan sebagainya.

Evaluasi Pembelajaran pada PAUD

Pendidikan A nak U sia D ini (PAUD) merupakan salah satu jenis kelembagaan pendidikan di Indonesia yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 28 dari undang-undang tersebut diungkapkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat dilaksanakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan anak usia dini pada jalur formal adalah lembaga Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Atfal (RA) dan lembaga yang sederajat. Lembaga PAUD pada jalur non formal mencakup Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau lembaga sejenis. Adapun lembaga PAUD informal merupakan kegiatan PAUD yang dilaksanakan oleh keluarga. Kelompok Bermain sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan non formal juga harus mengacu pada program dan pelaksanaan pendidikan dengan landasan hukum seperti yang sudah disebutkan di atas. Hal tersebut mengharuskan pendidik Kelompok Bermain khususnya, tidak hanya melaksanakan pembelajaran akan teta

Kurikulum adalah Pondasinya Suatu Lembaga PAUD

Menurut Undang Undang Sisdikan No.20 tahun 2003, kurikulum merupakan s eperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu selama satu tahun Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Untuk memberikan pelayanan pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pertumbuhan dan perkembangan anak, perlu disusun kurikulum pendidikan anak usia dini.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunak