Berdasarkan UU No. 20 Th 2003 Ttg Sisdiknas mengenai PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) adalah : suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkem-bangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Jalur Penyelenggaraan PAUD (Pasal 28 UU No 20 Th 2003) Jalur Pendidikan Formal Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain sederajat Jalur Pendidikan Nonformal Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain sederajat Jalur Pendidikan Informal Pendidikan Keluarga atau Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Lingkungan Kapan Pendidikan Dimulai?

Komentar
Posting Komentar