Berdasarkan UU No. 20 Th 2003 Ttg Sisdiknas mengenai PAUD
(Pendidikan Anak Usia Dini) adalah : suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkem-bangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut.
Jalur
Penyelenggaraan PAUD
(Pasal
28 UU No 20 Th 2003)
Jalur Pendidikan Formal Taman Kanak-kanak
(TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain sederajat
Jalur
Pendidikan Nonformal Kelompok
Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain sederajat
Jalur
Pendidikan Informal Pendidikan Keluarga atau Pendidikan yang Diselenggarakan
oleh Lingkungan
1.
Begitu terdengar lengking tangis
bayi mengawali kehadirannya di muka bumi, saat itu anak telah membutuhkan
pendidikan untuk berkembang.
2.
Bagi kalangan umat Islam
pendidikan pertamanya adalah memperdengarkan adzan di telinga kanan dan qomat
di telinga kiri.
3.
Para ahli menganjurkan sebelum
dimandikan, bayi ditaruh di atas perut ibunya agar dapat merasakan kehangatan
dan kedekatan emosional.
4.
Bayi pun akan bergerak dg
sendirinya shg dlm waktu beberapa menit saja mulutnya telah mencapai puting
susu Ibu, lalu menyusu.
Biarkan anak menyusu
“hasil temuannya” sendiri, walaupun saat itu ASI-nya belum keluar
Bagaimana Pendidikan Dalam
Kandungan?
•
Menurut Islam: pada akhir 40 hari
ke-3 (akhir bln ke-4) usia kandungan, Allah SWT mengutus Malaikat untuk
meniupkan “roh/nyawa” ke dalam janin (Hadits).
•
Menurut para ahli sejak awal
bulan ke-5 bayi dalam kandungan sudah bisa mendengar suara-suara dari luar
sehingga pendidikan sudah bisa dilakukan.
•
Pendidikan dalam kandungan dapat
dilakukan melalui musik, belaian, dan suara-suara lembut lainnya.
•
Pendidikan dalam kandungan
dilakukan secara bertahap, berulang-ulang, konsisten.
•
“Temuan-temuan
kami dan penelitian lain menunjukkan bahwa bayi dalam rahim dapat mendengar
suara-suara dari luar tubuh ibunya mulai minggu ke-18 kehamilan”
(Dr. Van de Carr)
Mengapa
PAUD penting ?
•
Saat lahir bayi memiliki sekitar
100 milyar sel otak yg belum saling bersambungan.
•
Banjir pengalaman indera yang
diterima anak akan memperkuat dan
memperbanyak sambungan antar sel (sinapsis).
•
Kerja otak sangat efisien, bagian
yang tidak digunakan akan dimusnahkan (athrophy).
•
Satu sel otak dapat bersambungan
dengan 15.000 sel otak lain.
•
Saat berusia 3 th, sel otak telah
membentuk sekitar 1.000 triliun jaringan koneksi, jumlah ini 2 kali lipat dari yg dimiliki orang dewasa.
•
Banyaknya sambungan antar sel
akan menentukan tingkat kompleksitas kemampuan berpikir (kecerdasan) seseorang.
•
Perkembangan kecerdasan terjadi
sangat pesat di awal kehidupan anak: 50% pada usia 0-4 th dan 50% sisanya pada
rentang usia 4-18 th.
(Osborn, White, Bloom)
} Tergantung
kualitas NUTRISI dan STIMULASI lingkungan
} Stimulasi
yang adekuat: berulang, konsisten, bervariasi.
} Peran
aktif pengasuh/pendidik sangat penting untuk menstimulasi pengalaman anak, al:
◦ mengulang
aktivitas yang sama;
◦ eksplorasi
hal-hal baru.
Stimulasi
BERMAIN
AKTIF, setiap hari, penuh kasih sayang, gembira, berulang, konsisten,
bervariasi, tuntas.
Metoda:
dengar, pandang, tiru/coba, berulang, tuntas.
Yang
dirangsang: sensorik, motorik, kognitif, komunikasi-bahasa, sosio-emosional,
kemandirian, kreativitas,
Cara:
rangsang suara, musik, gerakan, perabaan, bicara, menyanyi, membaca,
mencocokkan, membandingkan, mengelompokkan, memecahkan masalah, mencoret,
menggambar, merangkai dll
Kapan:
setiap kali berinteraksi dg anak, ketika menyu-sui, menidurkan, memandikan,
mengganti baju, masak, bermain, bepergian, nonton TV, sebelum tidur, dll.
Kebutuhan
untuk Melejitkan Perkembangan Anak Usia Dini
- Pemenuhan gizi: kolustrum (ASI yg pertama keluarà berwarna kekuningan); ASI saja (0-6 bln); ASI+makanan pendamping (6-24 bln).
- Pencegahan penyakit: imunisasi BCG (1x), DPT (3x), Polio (4x), campak (1x), vitamin A (2x/thn), hepatitis B (3x), obat cacing (2x/thn), suplemen zat besi, dll.
- Asah, asih, asuh (berkelanjutan).
- Perawatan kesehatan, bila sakit.
- Perlindungan cidera dan keamanan.
- Kasih sayang secara penuh, sekurang-kurangnya dari 1 orang dewasa.
- Bermain dan bergaul dengan teman sebaya
Aspek
apa yang akan dikembangkan melalui PAUD?
Program PAUD ditujukan untuk membantu Perkembangan
anak dalam aspek:
- moral-spiritual;
- fisik-motorik;
- bahasa;
- kognitif; dan
- sosial-emotional.
Melalui keterpaduan intervensi gizi, kesehatan, dan
stimulasi pendidikan yang dilakukan di rumah dan di masyarakat.
Hal-hal
yang perlu diperhatikan:
- PAUD bukan untuk “mendinikan sekolah” dengan mengajarkan hal-hal yang belum saatnya.
- Pelaksanaan PAUD harus sesuai dengan tahap perkembangan dan potensi masing-masing anak.
- PAUD dilaksanakan melalui bermain, sehingga tidak merampas dunia anak.
- PAUD bertujuan untuk melejitkan semua potensi anak (motorik, bahasa, kognitif, emosional, dan sosial) dg mengedepankan kebebasan memilih, merangsang kreativitas, dan penumbuhan karakter.
Bentuk-Bentuk
Satuan PAUD Jalur Non-formal Sebagai strategi yg saling melengkapi:
TPAÃ berfungsi
sebagai layanan intensif, karena dilakukan setiap hari @ 8-10 jam.
KBÃ berfungsi
sebagai layanan semi intensif, karena dilaksanakan 3-6 kali/minggu @ 2-3 jam.
SPSÃ merupakan
layanan minimal, karena hanya dilakukan 1-2 kali/minggu @ 2-3 jam.
Program
SPS yg sedang dikembangkan:
§ Pos
PAUD/Taman Posyanduà layanan
PAUD yg diintegrasikan dg BKB/Posyandu.
§ TAAMÃ layanan
PAUD yg diintegrasikan dg Taman Pendidikan Al-Quran.
§ PAUD-SMÃ layanan
PAUD yg diintegrasikan dg Sekolah Minggu.
§ PAUD-BIAÃ layanan
PAUD yg diintegrasikan dg Bina Iman Anak Katolik.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 58 TAHUN
2009 TANGGAL 17 SEPTEMBER 2009 mengenai STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Standar PAUD terdiri atas empat kelompok, yaitu:
(1) Standar tingkat pencapaian perkembangan
(2) Standar pendidik dan
tenaga kependidikan
(3) Standar isi, proses, dan penilaian dan
(4) Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan
pembiayaan.
(1)
STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan
dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu.
Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek
pemahaman yaitu
§ Nilai-nilai agama dan moral
§ Fisik (motorik kasar dan motorik
halus)
§ Kognitif
§ Bahasa dan
§ Sosial-emosional.
Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi
kesehatan dan gizi mengacu pada panduan Kartu Menuju
Sehat (KMS) dan deteksi dini
tumbuh kembang anak.
Perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan
yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai pada suatu tahap
diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada tahap selanjutnya.
Walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan
anak berbeda satu sama lain yang
dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, namun demikian,
perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan
keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan rangsangan yang
bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan, pengasuhan,
kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten melalui
pembiasaan.
Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan
kelompok usia anak:
0 – <2 tahun; 2 – <4 tahun; dan 4 – ≤6 tahun.
Pengelompokan usia 0 – <1 tahun dilakukan dalam
rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung
sangat pesat.
Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam
rentang enam bulanan karena pada tahap
usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya. Untuk
kelompok usia selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per
tahun.
A. Pengelompokan Usia Anak
Pengelompokan Usia Anak Tahap usia 0 -
< 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
< 3 bulan
3 -
< 6
bulan
6 -
< 9
bulan
9 -
< 12 bulan
12 - <
18 bulan
18 - <
24 bulan
Tahap usia 2
– < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:
2 – < 3
tahun
3 – < 4
tahun
Tahap usia 4
– ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia :
4 – < 5
tahun
5 – ≤ 6
tahun
B. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
1. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 0 – < 12 Bulan2. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 12 – < 24 Bulan3. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 2 – <4 Tahun4. Tingkat Pencapaian Perkembangan Kelompok Usia 4 – ≤ 6 Tahun
(2)
STANDAR
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
¨ Pendidik anak usia dini adalah profesional yang bertugas
merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran,
serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik.
¨ Pendidik PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik
pada jalur pendidikan formal maupun nonformal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang sederajat.
¨ Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas
guru dan guru pendamping; sedangkan pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal
terdiri atas guru, guru pendamping, dan pengasuh.
¨ Pendidik
dengan beragam nama panggilan atau sebutan sesuai di masyarakat
¨ Pendidik
memahami belajar melalui bermain
¨ Pendidik
memahami bahwa setiap anak memiliki tingkat pencapaian sendiri
¨ Tidak
ada pemaksaan
Kompetensi pendidik: kepribadian,
profesional, pedagogis, sosial
Ø Kompetensi Pedagogik, yaitu kemampuan mendidik anak usia dini yang dilaksanakan melalui belajar melalui bermainØ Kompetensi Kepribadian, yaitu penampilan yang mencerminkan pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta dapat diteladani.Ø Kompetensi Profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi esensial yang dibelajarkan pada anak usia dini secara integratif (terpadu) dan holistik (menyeluruh).Ø Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi dan bergaul baik dengan anak, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua anak dan masyarakat sekitar.
STANDAR PENDIDIK
1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan pada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
beserta lampirannya.
Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat)
dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat) yang
belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan
Pengasuh.
2. Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru Pendamping
Kualifikasi Akademik:
memiliki ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi
terakreditasi; atau
memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang
terakreditasi.
Kompetensi
3. Pengasuh PAUD
Kualifikasi Akademik
Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah
Atas (SMA) dan sederajat.
Kompetensi
TENAGA
KEPENDIDIKAN
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga PAUD. Tenaga kependidikan terdiri atas Pengawas/Penilik, Kepala Sekolah, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan formal terdiri atas: Pengawas, Kepala TK/RA, Tenaga Administrasi, dan Petugas Kebersihan. Sedangkan Tenaga kependidikan pada PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas: Penilik, Pengelola, Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
STANDAR
TENAGA KEPENDIDIKAN
Untuk
membantu anak usia dini mencapai tingkat perkembangan
potensinya, layanan PAUD harus dikelola dengan baik. Setiap satuan PAUD harus
memiliki penanggungjawab yang bertugas merencanakan, melaksanakan, mengelola
administrasi dan biaya, serta mengawasi pelaksanaan program. Tenaga
kependidikan PAUD terdiri atas pengawas/penilik, kepala sekolah, pengelola,
tenaga administrasi, dan petugas kebersihan yang diatur sendiri oleh masing-masing
lembaga.
PENGAWAS/PENILIK
◦
Kualifikasi dan kompetensi
Pengawas PAUD jalur pendidikan formal didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah beserta
lampirannya.
◦
Kualifikasi dan kompetensi
Penilik PAUD jalur pendidikan nonformal didasarkan pada Peraturan Penilik
pendidikan nonformal pada umumnya.
KEPALA PAUD JALUR PENDIDIKAN FORMAL
Kualifikasi dan kompetensi kepala TK/RA didasarkan pada
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
beserta lampirannya.
PENGELOLA PAUD JALUR PENDIDIKAN NONFORMAL
Pengelola
PAUD jalur pendidikan nonformal adalah penanggungjawab dalam satuan PAUD jalur pendidikan nonformal dengan
kualifikasi:
Minimal memiliki kualifikasi dan kompetensi guru
pendamping.
Berpengalaman sebagai pendidik PAUD minimal 2 tahun.
Lulus pelatihan/magang/kursus pengelolaan PAUD dari
lembaga terakreditasi.
Selain memiliki kompetensi guru pendamping, pengelola
PAUD harus memenuhi kompetensi sebagai berikut:
(3) STANDAR ISI, PROSES, DAN PENILAIAN
Standar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur
program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara
terintegrasi/terpadu sesuai dengan tingkat perkembangan, bakat/minat dan
kebutuhan anak.
Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan kondisi
setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan
pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan. Perbedaan dapat terjadi karena adanya: (1)
keragaman bentuk layanan PAUD (TK/RA, TPA, KB dan bentuk lain yang
sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu; (2)
perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 - <2 tahun dengan
anak usia 2 - <4 tahun serta 4 - ≤6
tahun); dan (3) perbedaan kondisi lembaga.
Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup
tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana
Kegiatan Mingguan (RKM) dan Rencana Kegiatan Harian (RKH). Pelaksanaan program
berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang
berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik
perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan.
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan,
pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan
instrumen yang sesuai.
(5) STANDAR SARANA DAN
PRASARANA, PENGELOLAAN, DAN PEMBIAYAAN.
Standar
sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan dalam mendukung pelayanan PAUD. Standar sarana dan
prasarana meliputi jenis, kelengkapan, dan kualitas fasilitas yang digunakan
dalam menyelenggarakan proses penyelenggaraan PAUD. Standar pengelolaan
merupakan kegiatan manajemen satuan lembaga PAUD yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan PAUD. Standar pembiayaan
meliputi jenis dan sumber pembiayaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan dan
pengembangan lembaga PAUD.
¢ Sarana dan prasarana adalah perlengkapan untuk mendukung
penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan. Pengadaan
sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial,
budaya, dan jenis layanan PAUD.
¡ Prinsip:
Aman, nyaman, terang, dan memenuhi kriteria kesehatan
bagi anak.
Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di
lingkungan sekitar, termasuk barang limbah/bekas layak pakai.
¡ Persyaratan
PAUD Jalur
Pendidikan Formal
¢ Luas lahan minimal 300 m2.
¢ Memiliki ruang anak dengan rasio minimal 3 m2
per peserta didik, ruang guru, ruang kepala sekolah, tempat UKS, jamban dengan
air bersih, dan ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak.
¢ Memiliki alat permainan edukatif, baik buatan guru, anak,
dan pabrik.
¢ Memiliki fasilitas permainan baik di dalam maupun di luar
ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
¢ Memiliki peralatan pendukung keaksaraan.
PAUD Jalur
Pendidikan Nonformal
¢ Kebutuhan jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan
jenis layanan, jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani, dengan luas
minimal 3 m2 per perseta didik.
¢ Minimal memiliki ruangan yang dapat digunakan untuk
melakukan aktivitas anak yang terdiri dari ruang dalam dan ruang luar, dan
kamar mandi/jamban yang dapat digunakan untuk kebersihan diri dan BAK/BAB (toileting)
dengan air bersih yang cukup.
¢ Memiliki sarana yang disesuaikan dengan jenis layanan,
jumlah anak, dan kelompok usia yang dilayani.
¢ Memiliki fasilitas permainan baik di dalam dan di luar
ruangan yang dapat mengembangkan berbagai konsep.
¢ Khusus untuk TPA, harus tersedia fasilitas untuk tidur,
mandi, makan, dan istirahat siang.
STANDAR PENGELOLAAN
Pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak
dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini.
1. Prinsip
Pengelolaan:
• Program
dikelola secara partisipatoris.
• PAUD jalur pendidikan formal menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan,
partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
• PAUD jalur pendidikan nonformal menerapkan manajemen
berbasis masyarakat.
2. Bentuk
Layanan:
• PAUD jalur pendidikan formal untuk anak usia 4 - ≤ 6 tahun, terdiri atas:
Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal
Bentuk lain yang sederajat.
• PAUD jalur pendidikan nonformal terdiri atas:
Taman Penitipan Anak untuk anak usia 0 - ≤6 tahun
Kelompok Bermain untuk anak usia 2 - ≤ 6 tahun
Bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 0 - ≤6 tahun.
STANDAR
PEMBIAYAAN
Pembiayaan meliputi jenis, sumber, dan pemanfaatan, serta
pengawasan dan pertanggung jawaban dalam penyelenggaraan dan pengembangan
lembaga PAUD yang dikelola secara baik dan transparan.
1. Jenis dan Pemanfaatannya:
Biaya investasi, dipergunakan untuk pengadaan sarana
prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap.
Biaya operasional, digunakan untuk gaji pendidik dan
tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan
habis pakai dan biaya operasional pendidikan tak langsung.
Biaya personal, meliputi biaya pendidikan yang
dikeluarkan oleh peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaan.
2. Sumber
Pembiayaan
Biaya investasi, operasional, dan personal dapat
diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat
dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
3.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Lembaga memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tulisan yang lengkap dan sangat bermanfaat..terima kasih..ditunggu kunjungan baliknya keblog kami..salam..
BalasHapusPenting sekali menjaga mutu dari sarana dan prasarana lembaga, thaks atas ilmunya.
BalasHapusEducation playmats check this https://youtu.be/2Ge5gL6h7fU
BalasHapus