Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan salah satu jenis kelembagaan pendidikan
di Indonesia yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal 28 dari undang-undang tersebut
diungkapkan bahwa pendidikan anak usia dini dapat dilaksanakan pada jalur
pendidikan formal, non formal dan informal. Pendidikan anak usia dini pada
jalur formal adalah lembaga Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Atfal (RA) dan
lembaga yang sederajat. Lembaga PAUD pada jalur non formal mencakup Kelompok
Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA) atau lembaga sejenis. Adapun lembaga
PAUD informal merupakan kegiatan PAUD yang dilaksanakan oleh keluarga.
Kelompok Bermain sebagai salah satu bagian dari
sistem pendidikan non formal juga harus mengacu pada program dan pelaksanaan
pendidikan dengan landasan hukum seperti yang sudah disebutkan di atas. Hal
tersebut mengharuskan pendidik Kelompok Bermain khususnya, tidak hanya
melaksanakan pembelajaran akan tetapi dimulai dari merancang perencanaan
program pembelajaran hingga melakukan pelaporan hasil evaluasi. Semua itu
merupakan tuntutan akademik pendidik, di mana pendidik Kelompok Bermain harus
mengaplikasikan penguasaan konsep maupun praksis yang berkaitan dengan
pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan anak, kurikulum, program
pembelajaran, metode pembelajaran, dan memantau perkembangan anak.
Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 mengenai
Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan bahwa salah satu standar yang harus
dikembangkan dalam pembelajaran yaitu standar proses. Hal ini sangat penting
karena akan mempengaruhi standar kompetensi lulusan. Ketercapaian kompetensi
lulusan akan sangat bergantung dari proses pembelajaran yang dilaksanakan di
kelompok bermain tersebut. Proses pembelajaran bagaimana yang sesuai dengan
tahapan perkembangan anak, agar optimalisasi perkembangan di setiap aspek dapat
tercapai.
Para ahli PAUD telah memberikan berbagai
rekomendasi konsepsi akademik yang menjadi keharusan pengelolaan pembelajaran
pada anak usia dini dilakukan secara profesional. Beberapa rekomendasi yang
dimaksud diantaranya adalah :
1.
Pendidikan anak usia dini
merupakan suatu upaya interaksional edukatif yang dirancang untuk memberikan
ragam kesempatan pada anak usia dini untuk tumbuh dan berkembang ragam
potensinya sesuai dengan dengan tempo serta iramanya masing-masing.
2.
Penyusunan program dan/atau
kurikulum secara keseluruhan pada anak usia dini harus mengakomodasi dan
mempertimbangkan kebutuhan, karakterstik serta tahapan perkembangan anak sesuai
dengan rentang usianya.
3.
Pelaksanaan pembelajaran pada
anak usia dini harus mengakomodasi masa bermain anak usia dini. Oleh karena
itu, bermain menjadi proses, cara dan pendekatan yang paling sesuai dan tepat
untuk anak usia dini.
4.
Konsep bermain sebagai bentuk
pembelajaran pada anak usia dini dapat disusun dan dikembangkan dari konteks
kehidupan anak itu sendiri sehingga menjadi bermakna dan fungsional. Atas dasar
itu, perancangan kegiatan pembelajaran (melalui bermain) pada anak usia dini
dapat melibatkan sumber belajar, media permainan dan bahan ajar yang sesuai
dengan kebutuhan, minat, karakteristik serta tahapan perkembangan anak usia
dini.
Berdasarkan acuan yuridis maupun konsepsi akademik telah
memperkuat kedudukan pendidik PAUD untuk melaksanakan tugas-tugas profesi
secara profesional. Salah satu komponen profesional yang menjadi tugas profesi
pendidik PAUD adalah penguasaan ragam aspek perkembangan anak usia dini,
kurikulum untuk PAUD, merencanakan dan mengelola pembelajaran pada anak usia
dini . Penguasaan praksis yang tidak hanya berdasarkan pengalaman (comonsense)
tetapi memiliki landasan konsep yang kuat secara teori akan terlihat dalam
penyusunan dan perencanaan pembelajaran yang akan dilakukan. Tugas profesi ini
dapat merefleksikan berbagai pemahaman dan penguasaan aspek profesi lainnya
dari pendidik PAUD, diantaranya adalah pemahaman perkembangan anak, penguasaan
program dan/atau kurikulum PAUD, pemahaman sumber belajar dan media
pembelajaran anak usia dini.
Evaluasi yang dilakukan terhadap anak usia dini dapat diuraikan dengan
penilaian sebagai berikut:
Pertama tes. Tes merupakan salah satu
cara untuk menafsirkan besarnya kemampuan seseorang secara tidak
langsung, yaitu melalui respons seseorang terhadap stimulus atau pertanyaan
(Djemari Mardapi, 1999: 2). Tes merupakan salah satu alat untuk melakukan
pengukuran, yaitu alat untuk mengumpulkan informasi karakter suatu objek. Objek
ini bisa berupa kemampuan peserta didik, sikap, minat, maupun motivasi. Respons
peserta tes terhadap sejumlah pertanyaan menggambarkan kemampuan dalam bidang
tertentu. Tes merupakan bagian tersempit dari evaluasi.
Kedua pengukuran.. Pengukuran (measurement) dapat
didefenisikan sebagai the process by which information about the attributes or
characteristics of thing are determinied and differentiated (Oriondo, 1998: 2).
Guilford mendefinisikan pengukuran dengan “assigning members to, or quantifying
to a set of rules” (Griffin & Nix, 1991:3). Pengukuran dinyatakan sebagai
proses penetapan angka terhadap individu atau karakteristiknya menurut aturan
tertentu (Ebel & Frisbie, 1986:14). Allen & Yen mendefinisikan sebagai
penetapan angka dengan cara yang sistematik untuk menyatakan keadaan individu
(Djemari Mardapi, 2000:1). Dengan demikian, esensi dari pengukuran adalah
kuantifikasi atau penetapan angka tentang karakteristik atau keadaan individu
menurut aturan-aturan tertentu. Keadaan individu ini bisa berupa kemampuan
kognitif, efektif dan psikomotor. Pengukuran memiliki konsep yang lebih luas
dari pada tes. Kita dapat mengukur karakteristik suatu objek tanpa menggunakan
tes, misalnya dengan pengamatan, skala ranting atau cara lain untuk memperoleh
informasi dalam bentuk kuantitatif.
Ketiga Penilaian. Penilaian (assessment) memiliki
makna yang berbeda dengan evaluasi. The Task Group on Assesment (TGAT)
mendeskripsikan asesmen sebagai semua cara yang digunakan untuk menilai unjuk
kerja individu atau kelompok (Griffin & Nix, 1991:3). Popham (1995:3)
mendefinisikan asesmen dalam bentuk konteks pendidikan sebagai salah satu
sebuah usaha secara formal untuk menentukan status siswa berkenaan dengan berbagai
kepentingan pendidikan. Boyer & Ewel
mendefinisikan asesmen sebagai proses yang menyediakan informasi tentang
individu siswa, tentang kurikulum atau program, tentang institusi atau segala
sesuatu yang berkaitan dengan system institusi. “processes that provide
information about individual student, about curricula or programs, about
institutions, or about entire systems of insitutions “ (Stark & Thomas,
1994:46). Berdasarkan berbagai uraian di atas dapat disimpulkan bahwa
assessment atau penilaian dapat diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data
hasil pengukuran.
Keempat Evaluasi. Evaluasi memiliki makna yang
berbeda dengan penilaian, pengukuran maupun tes. Stufflebeam dan Shinkfield
(1985: 159) menyatakan bahwa : Evalluation is the process of delineating,
obtaining, and providing descriptive and judgemental information about the
worth and merit of some object’s goals, design, implementation, and impact in
order to guide decision making, serve needs for accountability, and promote
understanding of involved phenomena.
Evaluasi merupakan suatu proses menyediakan
informasi yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk menentukan harga dan
jasa (the worth and merit) dari tujuan yang dicapai, desain, implementasi dan
dampak untuk membantu membuat keputusan, membantu pertanggungjawaban dan
meningkatkan pemahaman terhadap fenomena. Menurut rumusan tersebut, inti dari
evaluasi adalah penyediaan informasi yang dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Komite Studi Nasional tentang Evaluasi (National
Study Committee on Evaluation) dari UCLA (Stark & Thomas, 1994:12),
menyatakan bahwa: Evaluation is the process of artaining the decision of
concern, selecting appropriate information, and collecting and analyzing
infmation n order to report summay data useful to decision makers in selecting
among alternatives. Evaluasi merupakan
suatu proses atau kegiatan pemilihan, pengumpulan, analisis dan penyajian
informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan serta penyusunan
program selanjutnya. Selanjut Griffin & Nix (1991:3) menyatakan : Measurement, assessment and evaluation are
hierarchial. The comparison of observation with the criteria is a measurement,
the interpretation and description of the evidence is an assessment and the
judgement of the value or implication of the behavior is an evaluation. Kesimpulan. Pengukuran, penilaian dan evaluasi bersifat hirarki. Evaluasi didahului dengan penilain (assessment), sedangkan
penilaian didahului dengan pengukuran. Pengukuran diartikan sebagai kegiatan
membandingkan hasil pengamatan dengan ceriteria, penilaian (assessment),
merupakan kegiatan menafsirkan dan mendeskripsikan hasil pengukuran, sedangkan
evaluasi merupakan penetapan nilai atau implikasi perilaku.
Evaluasi atau penilaian kegiatan bermain merupakan
kegiatan yang harus dilakukan oleh pendidik untuk mengetahui pertumbuhan dan
perkembangan kemampuan anak didik sebagai hasil kegiatan bermainnya. Tujuannya
adalah untuk memperoleh informasi tentang sejauh mana pertumbuhan dan
perkembangan kemampuan anak didik selama waktu tertentu. Cara mengevaluasi
adalah dengan mengamati perkembangan moral, sosial emosional, kemampuan
berbahasa, daya pikir, fisik dan motorik serta hasil karyanya. Kegiatan evaluasi
dapat dilakukan sebagai berikut:
Pencatatan kehadiran anak
didik harus dilakukan agar dapat diketahui anak didik yang rajin dan
selalu mengikuti kegiatan bermain.
Dengan adanya pencatatan kehadiran anak didik dapat diketahui anak didik yang
kadang-kadang atau sering tidak masuk, sehingga pengelola atau pendidik dapat
memberikan pembinaan dengan terlebih dahulu mengetahui sebab-sebabnya.
Misalnya, anak sakit atau pergi dengan orang tuanya. Ada juga anak yang tidak
masuk karena ingin ditunggu oleh ibunya, malu atau takut dengan orang lain.
Untuk memecahkan masalah tersebut, maka perlu dipikirkan bagaimana cara
menciptakan lingkungan Kelompok Bermain yang menyenangkan bagi anak didik.
Pengelola dan pendidik harus bisa bersikap sebagai orang tua dan teman bagi
anak, ramah, menyenangkan dan tidak ditakuti anak. Pencatatan kegiatan anak
didik dapat dilakukan dengan cara membuat catatan anekdot. Anekdot adalah jenis
pengamatan yang berupa narasi atau cerita tentang perilaku anak. Berdasarkan
catatan tersebut pengelola atau pendidik dapat mengetahui faktor-faktor
penyebabnya sehingga dapat mencari pemecahan yang efektif. Hasil evaluasi anak
didik diserahkan melalui orang tuanya secara berkala misalnya setiap bulan, per
triwulan, semester atau per tahun. Setiap tahun dapat dilakukan acara pemberian
sertifikat tanda selesai program Kelompok Bermain dan pelepasan anak didik yang
telah berhasil menyelesaikan pembelajaran di Kelompok Bermain. Evaluasi proses pembelajaran salah satunya dapat dilakukan dengan
menggunakan anekdotal record.
Penilaian perkembangan anak tidak dilakukan secara terpisah
dengan proses pembelajarannya. Hal ini
dilaksanakan mengingat penilaian lebih menekankan pada menilai kegiatan dan
perbuatan anak.
Prinsip-prinsip Penilaian Pada Anak
Usia Dini adalah:
1. Menyeluruh
Prinsip menyeluruh adalah penilaian yang dilakukan terhadap
proses dan hasil kegiatan dan perbuatan
anak pada semua aspek
perkembangan. Penilaian proses adalah penilaian pada saat kegiatan dan
perbuatan tersebut sedang berlangsung.
2. Berkesinambungan
Penilaian berkesinambungan adalah penilaian yang dilakukan
secara berencana, bertahap dan terus menerus.
3. Berorientasi pada tujuan
Berorientasi pada tujuan memiliki
makna bahwa penilaian harus menggunakan
acuan tertentu.
4. Obyektif
Obyektif adalah penilaian yang dilakukan harus dapat
menggambarkan seluruh aspek perkembangan anak. Tanpa memasukan unsur-unsur prasangka, keinginan, serta
perasaan tertentu dari pendidik.
5. Mendidik
Mendidik adalah penilaian yang dapat dijadikan sebagai
dasar untuk memotivasi, mengembangkan dan membina anak usia dini agar tumbuh
dan berkembang secara optimal sesuai dengan
tahap perkembangan
6. Kebermaknaan
Hasil penilaian harus berarti dan bermanfaat, bagi anak, orang tua, pendidik, maupun pihak
lain yang memerlukan.
7. Kesesuaian
Penilaian yang dilakukan harus memperhatikan keunikan anak
dan tahapan perkembangan anak.
Agar kegiatan penilaian yang dilakukan sesuai dengan tujuan, maka
beberapa hal berikut perlu dipertanyakan adalah: (1) keputusan tentang apa dan
mengapa melakukan penilaian, (2) keputusan tentang apa yang akan dinilai, (3)
keputusan tentang strategi yang cocok, waktu, dan aturan-aturan bagi
orang-orang yang terlibat dalam kegiatan penilaian, (4) keputusan tentang
sumber informasi yang relevan, (5) keputusan tentang teknik analisis data, dan
(6) keputusan tentang penggunaan hasil penilaian. Kegiatan penilaian kegiatan
belajar dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu kegiatan merencanakan,
melaksanakan, dan melaporkan hasil penilaian.
1.
Tahap Perencanaan
Di
dalam melakukan perencanaan penilaian, harus mempertimbangkan lima hal, yaitu;
(1) tujuan pelaksanaan penilaian, (2) ruang lingkup penilaian, (3) pemilihan
metode dan teknik penilaian yang akan digunakan, (4) penentuan cara
interpretasi (menafsirkan) data, dan (5) penentuan cara melaporkan hasil
penilaian.
a.
Penentuan Tujuan
Dalam melakukan penilaian harus
ditentukan tujuan penilaian dan aspek perkembangan yang akan dicapai. Penentuan
tujuan penilaian pada anak usia dini haruslah
disesuaikan dengan tahapan, tugas dan indikator perkembangan anak di
setiap rentangan usia.
b.
Penentuan Ruang Lingkup
Setelah
menentukan tujuan, maka harus ditetapkan ruang lingkup yang akan dinilai. Ruang
lingkup tersebut terdiri atas; (1) program pembiasaan yang meliputi moral dan nilai-nilai
agama serta sosial, emosional, dan kemandirian; (2) program pengembangan
kemampuan dasar yang meliputi berbahasa, kognitif, fisik/motorik, dan seni.
Perlu ditetapkan pula usia perkembangan
anak yang menjadi sasaran penilaian, yakni: (1) 0 – 1 Tahun, (2) 1 – 2 Tahun,
(3) 2 – 3 Tahun, (4) 3 – 5 Tahun, dan (5) 5 – 6 Tahun.
c.
Penentuan Metode dan Teknik
Di dalam menentukan metode dan
teknik penilaian kegiatan belajar anak usia dini sekurang-kurangnya harus
mempertimbangkan; (1) tujuan penilaian yang akan dilakukan; (2) waktu yang
tersedia untuk melakukan penilaian; dan (3) kemampuan dan ketrampilan pendidik
dalam melakukan penilaian. Beberapa metode dan teknik yang dapat dipergunakan
dalam penilaian kegiatan belajar anak usia dini adalah; pengamatan (observasi),
wawancara, penugasan, kuesioner (angket), unjuk kerja, hasil karya, dan
portofolio.
d.
Penentuan cara menginterpretasikan
Dalam memberikan interpretasi
hasil penilaian harus didasarkan pada kriteria yang dirumuskan secara jelas dan
dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasil penilaian merupakan data aktual.
Interpretasi dilakukan sesuai dengan aspek perkembangan. Dengan demikian,
pendidik anak usia dini mengintepretasikan data per aspek perkembangan anak
yang diperoleh dengan berbagai teknik penilaian tersebut.
e.
Penentuan cara melaporkan
Hal-hal yang harus dipersiapkan
dalam cara melaporkan hasil penilaian adalah menentukan: format yang sesuai;
waktu pelaporan; dan sasaran pelaporan.
2.
Tahap Pelaksanaan Penilaian
Penilaian
harus dilaksanakan secara kontinu, berkelanjutan, serta diarahkan untuk proses
dan hasil. Langkah-langkah yang dilakukan dalam melaksanakan penilaian
perkembangan anak usia dini adalah; pengumpulan data, verifikasi data,
pengolahan data, dan penafsiran data hasil penilaian.
a.
Pengumpulan data melalui berbagai teknik
Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengumpulkan data atau informasi, adalah berikut:
kredibilitas (keterpercayaan), kepraktisan, ketepatan waktu, keakuratan,
kemudahan dalam menganalisis,
keobjektifan, ruang lingkup, kejelasan, kegunaan, keseimbangan,
ketercukupan, dan keefektifan biaya.
Adapun kriteria yang harus
diperhatikan dalam pengumpulan data adalah: objektif, efisien, kejelasan
karakteristik data, dan kesesuaian dengan tujuan.
b.
Verifikasi/Konfirmasi Data
Verifikasi/Konfirmasi dimaksudkan
untuk mempersiapkan data sehingga siap untuk diolah. Verifikasi/konfirmasi data
dilakukan terhadap masing-masing aspek perkembangan anak usia dini. Cara yang
digunakan dalam melakukan verifikasi/konfirmasi data melalui cek ulang data
terhadap sumber yang sama dalam waktu yang berbeda atau sumber lain yang
mendukung.
Setelah cek ulang, dilakukan
rekapitulasi data. Berikut contoh format
rekapitulasi hasil penilaian:
Rekapitulasi Hasil Pengamatan
Terstruktur
Nama: Usia:
....... Tahun
No.
|
Hari/Tanggal
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Aspek yang Diamati
|
Hasil Pengamatan
|
Rekapitulasi Anecdotal Record
Nama:
Usia: ........ Tahun
Hari/Tanggal
|
Nama
|
Peristiwa
|
Intepretasi
|
Ket
|
Rekapitulasi Hasil Penugasan
Nama:
................................ Usia
: .........Tahun
No.
|
Hari/Tanggal
|
Jenis Penugasan
|
Aspek Penugasan
|
Hasil
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
Rekapitulasi Hasil Unjuk Kerja
Nama : .......................... Usia : .........Tahun
No.
|
Hari/Tanggal
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Aspek yang Dinilai
|
Hasil
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
Rekapitulasi Hasil Karya
Nama : .......................... Usia
: ..............Tahun
No.
|
Hari/Tanggal
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Aspek yang Dinilai
|
Hasil
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
Rekapitulasi Hasil Wawancara (Percakapan)
Nama:
.......................... Usia:
......................
No.
|
Hari/ Tanggal
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Aspek yang Ditanyakan
|
Hasil
|
1.
|
||||
2.
|
||||
3.
|
||||
c.
Pengolahan Data
Pengolahan data dilakukan
terhadap masing-masing hasil pengumpulan data sesuai komponen yang dinilai.
Pada kegiatan ini, pendidik anak usia dini melakukan pengolahan data dalam
bentuk kuantitatif maupun kualitatif yang dijaring dengan menggunakan berbagai
teknik penilaian. Kedua jenis data hasil penilaian perkembangan anak ini diolah
dengan membandingkan antara data yang diperoleh dengan kriteria yang telah
ditentukan. Sehingga diperoleh data tentang kesesuaian atau ketidaksesuaian
antara data yang diperoleh di lapangan, yakni data tentang aspek perkembangan
anak usia dini pada rentang usia tertentu.
d.
Penafsiran Data
Pada kegiatan ini, penilai
melakukan penafsiran data yang telah diolah sesuai dengan kebutuhan. Penafsiran
data dilakukan baik terhadap data kuantitatif maupun kualitatif. Hasil
pengolahan data kuantitatif, yakni dalam bentuk angka ditafsirkan oleh pendidik
anak usia dini sehingga data tersebut memiliki makna sesuai tujuan penilaian.
Artinya, data yang telah diolah dalam bentuk angka ditafsirkan sehingga menjadi
gambaran secara kualitatif dari sasaran yang di nilai.
Data yang telah dianalisis dan
ditafsirkan dijadikan bahan untuk mengambil suatu keputusan tindakan yang dapat
diberikan terhadap informasi tersebut. Analisis dan penafsiran data diharapkan
dapat melibatkan keluarga, sumber data pada saat observasi, dan anak usia dini
yang dinilai.
Dalam memberikan penafsiran atau
interpretasi hasil penilaian didasarkan pada kriteria yang dirumuskan secara
jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga hasil penilaian merupakan data
aktual. Artinya, data hasil penilaian merupakan laporan perkembangan anak usia
dini. Dengan demikian, keputusan yang diberikan pendidik anak usia dini
merupakan data aktual tentang kemajuan perkembangan yang dicapai anak usia dini
tersebut.
Prinsip-prinsip penting dalam
menganalisis adalah: tidak berlebihan,
mencatat perbedaan efek dan kondisi, menggunakan teknik yang
bervariasi, meyakini asumsi, menggunakan
metode yang sesuai dengan sasaran dan maksud penilaian, menggunakan metode yang
praktis, dan teliti.
Berikut adalah petunjuk yang
dapat digunakan dalam interpretasi data:
(1) Dilakukan dengan bervariasi dan menghindari
dampak
(2) Berhati-hati dengan efek samping
(3) Memperhatikan konfirmasi dan
konsistensi dengan sumber informasi lainnya
(4) Mengetahui kapan harus mengakhiri
(5) Mempertimbangkan
dan menyebutkan batasan dari metode yang digunakan dalam menganalisis.
3.
Tahap Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Hasil
dari penilaian harus ditindak lanjuti berupa (1) penyusunan hasil laporan, (2)
penyampaian hasil laporan dan (3) tindakan yang akan diambil setelah hasil
laporan disampaikan pada sasaran.
a.
Penyusunan Laporan Hasil Penilaian
Laporan hasil penilaian dapat
disajikan dalam bentuk deskriptif yang memuat tentang kondisi pencapaian
kompetensi saat ini, kekuatan, potensi dan aspek-aspek yang masih perlu
dikembangkan. Aspek-aspek tersebut dijabarkan secara menyeluruh terkait dengan
semua objek yang dinilai (seluruh aspek perkembangan anak usia dini).
Berdasarkan aspek-aspek tersebut pihak yang berkepentingan dapat menggunakan
hasil penilaian sesuai dengan tujuan penilaian.
Artinya, dengan laporan hasil penilaian perkembangan anak usia dini
dapat dilihat:
(1)
Uraian perkembangan anak secara umum
(2)
Uaian perkembangan kemampuan anak yang menonjol
atau lebih pada semua aspek perkembangan
(3)
Uraian
perkembangan kemampuan anak yang masih perlu
ditingkatkan
b.
Penyampaian Hasil Penilaian
Hasil penilaian yang telah
disusun disampaikan kepada pihak-pihak di antaranya; orang tua, kepala/
pengelola satuan pendidikan, tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan
satuan pendidikan, dan petugas dinas pendidikan.
c.
Tindakan yang akan diambil setelah hasil laporan
disampaikan pada sasaran
Laporan yang telah disusun harus menjadi acuan
dalam pengembangan program layanan pendidikan anak usia dini, baik dalam
konteks perbaikan, pemeliharaan, dan pengembangan.
Acuan dalam Penilaian
Penilaian kegiatan dan perbuatan Anak Usia Dini mengacu pada Aspek-aspek pengembangan yang
terdapat dalam Permendiknas No.58 Tahun 2009. Sebelum instrumen dikembangkan,
perlu pembuatan kisi-kisi.
saya mau tanya mba,,bolehkah kita memberikan peringkat misalnya juara 1,2 atau 3 dan seterusnya pada anak usia dini?bahkan pada tingkat play group?
BalasHapustolong di cantumkan sumbernya kak.. hehhe
BalasHapus